Kemenkop Salurkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta di 2021, Jika Sudah Terdaftar Tunggu kode verifikasi

2 Januari 2021, 15:25 WIB
Kemenkop /Sulistyowati/

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta kembali disalurkan di 2021 ini, bersamaan dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.

Baca Juga: Daftar Peringkat Reputasi 5 Besar Aktor Drama Korea Terpopuler Januari 2021

Pada penyaluran BLT Banspres UMKM di tahun ini, akan disalurkan kepada 16 juta pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang berhak dapat BLT Banpres UMKM ini, yaitu mereka yang berpenghasilan dibawah Rp300 Juta per tahun.

Hal tersebut memang kriteria yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Baca Juga: Atasi penyebaran Covid 19, Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Masker

Berikut inilah kriteria lengkap pelaku UMKM yang ditetapkan Kemenkop.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selain kriteria di atas, Anda juga harus penuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Tiga Momen Shin Hye Sun Yang Membuat Hati Pemirsa Berdebar di Drakor ''Mr.Queen'

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Jika tertarik berikut inilah kantor lembaga pengusul, untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan ungkap 1.764 kejahatan selama 2020

Jika sudah mendaftar dan kalian ingin mengetahui penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, inilah caranya:

1. Pertama buka internet di HP maupun PC

2. Selanjutnya login ke eform.bri.co.id/bpum

3. Kemudian ketikan nomor eKTP atau NIK

4. Nanti bila sudah ada notifikasi kode verifikasi, tinggal masukkan kodenya di halaman tersebut

Baca Juga: Suara Merdu Seungmin Stray Kids , Beri Cover Lagu Baekhyun EXO 'Love Again' Bikin Klepek-klepek

5. Selanjutnya tekan Proses Inquiry

6. Nah setelah itu nanti akan muncul status penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta

Bagi calon penerima BLT Banpres UMKM yang sudah dinyatakan sebagai penerima BPUM, akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Berikut ini contoh SMS dari bank penyalur, salah satunya BRI INFO:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya.

Sedangkan pelaku UMKM yang nomor eKTPnya terdaftar, nantinya akan muncul SMS sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler