Eh Ternyata Masih Bocah , Polri Ungkap Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

2 Januari 2021, 11:35 WIB
Akun Youtube yang memparodikan lagu Indonesia Raya penuh kalimat hinaan Photo : Youtube Akun Youtube yang memparodikan lagu Indonesia Raya penuh kalimat hinaan /

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kasus penghinaan lagu Indonesia Raya yang ternyata pelakunya masih dibawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut tak luput dari kerjasama pihak kepolisian dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Rekrutmen Tamtama TNI AD Kembali Dibuka,Daftarkan Diri Anda dengan Persyaratan Ini!

Dilansir dari Instagram @divisihumaspolri Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya telah menagkap pelaku yang berinisial MDF yang baru berusia 16 tahun di rmahnya di kawasan Cianjur.

Sementara itu pihak PDRM berhasil menangkap seorang WNI berinisial NJ yang masih berusia 11 tahun di Sabah, Malaysia, diketahui NJ mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI.

Argo mengatakan bahwa NJ juga ikut bagian dalam pembuatan kanal youtube dan pengeditan video penghinaan terhadap lagu Indonesia raya tersebut.

Baca Juga: Update! PGRI Beri Penjelasan Soal Formasi Guru Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021

"Pihak PDRM mengamankan satu orang laki-laki berinsial NJ (11) WNI yang berada di Sabah, Malaysia. Sedangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial MDF (16) di Cianjur, kata Argo dalam konferensi pers Jumat, 1 Januari 2021 kemarin.

Drinya mengatakan bahwa NJ dan MDF berteman di media sosial dan terlibat suatu pertengkaran yang membuat MDF membuat video parodi Indonesia Raya tersebut dengan mengganti lirik lagu dengan nama NJ.

"Hasil pemeriksaan bahwa NJ dan MDF berteman di dunia maya, keduanya sering berkomunikasi. Tapi terjadi pertengkaran sehingga MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia, sehingga yang dituduh adalah NJ," ucapnya.

Baca Juga: Update! PGRI Beri Penjelasan Soal Formasi Guru Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Kemudian pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan menyatakan bahwa NJ dan MDF sama-sama membuat video tersebut.

Ia mengatakan dari hasil penangkapan MDF polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, SIM card, perangkat PC, akta kelahiran, dan KK dari tersangka MDF yang berada di Cianjur.

Baca Juga: Terlibat Cekcok dengan Warga Asing, Kepolisian Ringkus Bocah Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, SIM card, akta kelahiran, dan KK dari MDF. Yang bersangkutan sudah berada di Bareskrim Polri, sedangkan NJ masih berada di Malaysia," pungkasnya.

Kini MDF telah ditetapkan sebagai tersangka dan karena masih dibawah umur MDF dijerat dengan UU anak, dan hingga kini kepolissian masih melakukan pendalaman terhadap motif kedua pelaku.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler