Kabar baik, Ibu Hamil juga Bisa Dapat BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Buruan Login dtks.kemensos.go.id

31 Desember 2020, 19:05 WIB
Ibu hamil penting merawat kesehatan kulit agar tidak timbul jerawat dan flek hitam. /Pixabay/egor105/

MEDIA PAKUAN - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan melanjutkan BST Bansos KK PKH Rp300 ribu di 2021 mendatang.

Penerima BST Bansos KK PKH Rp300 ribu ini dikhusukan kepada ibu hamil, anak usia dini, anak sekola, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: Menkes Awasi langsung kedatangan vaksin Covid 19 tahap 2 hari ini

"Itu penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan tahap pertama Januari, kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," ungkap Risma pada saat rapat 'Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021' yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam persyataan tersebut, Risma juga memeberitahukan tahapan-tahapan penyaluran BST Bansos KK PKH Rp300 ribu tersebut.

Pada tahap pertama dilaksanakan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober.

Baca Juga: Rangkuman Informasi Perkembangan Virus Corona di Seluruh Dunia

Kemensos menargetkan 10 juta KPM pada penyaluran BST Bansos KK PKH di 2021 mendatang.

Jika ingin dapat BST Bansos KK PKH Rp300 ribu, berikut inilah persyaratan umumnya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

Baca Juga: Kabar Gembira Kembali akan Disalurkan Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Coba Login eform.bri.co.id/bpum

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Setelah itu cek nama anda di link dtks.kemensos.go.id, berikut caranya:

Baca Juga: Awal Tahun 2021! Lowongan Pekerjaan BUMN di PT Virama Karya, Yuk cek Persyaratannya

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK

3. Masukkan Nomor NIK

4. Masukkan nama sesuai KTP

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler