GILA! 138.791 Peserta Sudah Lolos di 2020, Buruan Kini Sudah Dibuka Kembali Seleksi CPNS di 2021

31 Desember 2020, 07:54 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat menyerahkan SK kepada salahsatu CPNS secara simbolis diaula Setda Kab Pangandaran, Rabu, 30 Desember 2020. /Priangantimurnews/AGUS/

MEDIA PAKUAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seleksi CPNS itu akan dilaksanakan pada 2021 mendatang, bersamaan dengan seleksi PPPK.

Pada seleksi CPNS 2020 lalu, ada 138.791 peserta sudah lulus seleksi dari total formasi yang dibuka 150.371.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun 2021 Kawasan Wisata Kabupaten Sukabumi Ditutup Total

Maka dari itu masih ada 11.580 formasi lagi yang masih kosong dan perlu diisi, Sehingga seleksi CPNS ini berlanjut sampai 2021.

Jika ingin tahu, berikut inilah daftar formasi yang masih kosong pada seleksi CPNS 2021:

1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. Ada 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Berikut 7 Titik yang Diprediksi akan Mengalami Kemacetan di Sukabumi

Maka dari itu semua jabatan tersebut masih kosong dan masih perlu diisi.

Berikut inilah berkas dokumen yang wajib dilampirkan pada seleksi CPNS 2021.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

Baca Juga: Momen Indah At Home , Resep Ayam Bakar Mentega Simpel dan Praktis di Tahun Baru 2021

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

Baca Juga: Inilah Prediksi 4 Shio yang Bakal Tajir di Tahun 2021, Siapa Tahu Shio Mu

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler