Rekutmen TNI AD, Anda Tertarik Menjadi Bintara ? Ayo Daftar dan Penuhi Persyaratan

24 Desember 2020, 06:48 WIB
Letjen TNI Muhammad Herindra (baret merah) bersama mantan Pangkostrad Edy Rahmayudi saat masih aktif. /antara

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Bintara TNI Angkatan Darat (AD) akan segera dibuka pada 2021 tepatnya dimulai 1 Januari.

Pendaftaran seleksi Bintara TNI AD bisa diikuti oleh masyarakat yang memiliki ijazah minimal SLTA.

Selain itu juga untuk mengikuti Pendaftaran Seleksi Bintara TNI AD tentunya ada syarat yang harus dipenuhi bagi peserta yang mengikutinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 24 Desember 2020, 5 Zodiak ini Dikenal Memiliki Sifat Keibuan Lho!

Nah bagi masyarakat yang ingin ikut daftar seleksi Bintara TNI AD agar mempersiapkan persyaratannya dari sekarang.

Kenapa mempersiapkan persyaratan dari sekarang karena agar pada saat dibukanya pendaftaran Bintara TNI AD tidak lagi mengalami kendala dan sudah siap mengikutinya.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut daftar seleksi Bintara TNI AD sebagai berikut:

a. Persyaratan umum.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Kemensos Targetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat KPM, BST Bansos KK PKH Rp300 ribu Tahap10

1) warga negara Indonesia;

2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

4) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5) sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Persyaratan lain.

Baca Juga: Ribuan Formasi Masih Kosong! Ayo Daftar Seleksi CPNS 2021, Lengkapi segera Persyaratannya

1) laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2) berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut

a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;

b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;

c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

Baca Juga: KETAHUILAH! Sekarang Bisa Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat Pesan Singkat BRI INFO

d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

e) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.


3) belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

4) berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020.

5) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

6) bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

7) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Dianggap Romantis, 5 Zodiak ini Tepat Jadi Pasangan Pisces

a) administrasi;

b) kesehatan;

c) jasmani;

d) mental ideologi; dan

e) psikologi.

c. Persyaratan tambahan.

1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Tiap Zodiak Hari ini, 24 Desember 2020: Cancer Harus Banyak Minum Air Putih

2) orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3) bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

4) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5) bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

6) memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

d. Persyaratan khusus.

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler