Kemenkop Targetkan 12 Juta Penerima Tahap III 2021, BLT Banpres UMKM Daftar Sekarang Kuota Terbatas

15 Desember 2020, 06:34 WIB
BLT UMKM akan medapatkan bantuan sebesar 3,5 Juta yang akan disalurkan pemerintah kepada rakyat pada Desember ini /ANTARA/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Awalnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetakan penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, untuk 12 juta penerima saja.

Namun, ternyata yang daftar sudah ada 28 juta penerima. Sayangnya pada BLT Banpres tahap 2 ini, hanya disalurkan ke 3 juta penerima saja.

Sisanya yaitu sekitar 16 juta penerima akan berlanjut ke BLT Banpres UMKM tahap 3 di 2021 mendatang.

Baca Juga: Update Real Count Pilkada 2020 di Semua Daerah, Anda Bisa Akses Disini infopemilu.kpu.go.id

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar Ketua DPD RI La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah hanya 12 juta pelaku saja,” sambungnya.

La Nyalla juga mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Tetan Masduki akan melanjutkan program tersebut sampai 2021.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini Tentang 5 Zodiak ini Berubah Lebih Dewasa Saat Pacaran Lho! Pasti jadi Idaman

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla.

Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Doaku Hari ini Tentang Ancaman diri, Inilah Doa Saat Susah Mencari Keperluan Hidup

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah cara cek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui link eform.bri.co.id.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa, 15 Desember 2020: Jangan Lewatkan Drama Korea 'School 2015'

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

Baca Juga: Seoul Buka 18 Pusat Perawatan Pasien Covid 19 Demi Atasi Lonjakan

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BUMN Diskominfo Jawa Barat Desember 2020, Ayo Cek Persyaratnnya

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".***

Sumber: kemenkop

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler