Masih Ada 11.580 Lowongan di CPNS 2021, Inilah 5 Formasi yang Masih Kosong

9 Desember 2020, 18:46 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 /PRFM News

MEDIA PAKUAN-Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan membuka lima formasi dengan 11.580 lowongan.

Seleksi CPNS 2021 kali ini akan memberi kesempatan bagi mereka yang belum lolos pada seleksi sebelumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada seleksi CPNS lalu, sekitar 138.791 pendaftar yang sudah dinyatakan lulus dengan formasi yang telah dibuka sekitar 150.371.

Namun, jumlah pendaftar yang lulus hanya mengisi beberapa formasi saja yakni 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Baca Juga: Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda, jadi Pusat Perhatian

Jadi bila dijumlahkan, masih ada formasi yang kosong sekitar 11.580 dengan 4.729 di 32 kementerian dan 33 di Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Berikut inilah 5 formasi kosong dengan 11.580 tempat pada seleksi CPNS 2021.

  1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum.
  2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
  3. Ada 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru.
  4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
  5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Maka dari itu semua jabatan tersebut masih kosong dan masih perlu diisi.

Berikut inilah berkas dokumen yang wajib dilampirkan pada seleksi CPNS 2021.

  1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi.
  2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
  3. File scan transkrip nilai asli.
  4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file.Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS.
  5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar.
  6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.
  10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca Juga: Inilah Cara Pengaduan di kemnaker.go.id untuk Mengatasi Kendala Mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut inilah persyaratan untuk seleksi CPNS 2021.

  1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
  5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).
  12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Berikut inilah gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

  1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

  1. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

  1. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

  1. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

 

Baca Juga: Cek Nama di Sini akan Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

  1. Tunjangan Kinerja.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

  1. Tunjangan Jabatan.

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

  1. Tunjangan suami/istri.

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

  1. Tunjangan anak.

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Penyebab Tidak Dapat BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Tunjangan makan.

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

  1. Perjalanan Dinas.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler