Mau Daftar? Ini Syarat Utama Calon Penerima BLT Guru Honorer untuk Mendapatkan Sebesar Rp1,8 Juta

3 Desember 2020, 16:02 WIB
Merujuk data tersebut, ada sekira 1,4 juta pekerja lagi yang belum disalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran tahap 6 masih dinanti pekerja. /Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan Bantuan subsidi Upah sebesar Rp1,8 Juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang memasuki kategori sebagai calon penerima BLT Guru Honorer

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Terbukti! Cara Mudah Dapat Upah BLT BPJS UMKM dari Pemerintah, Penuhi Persyaratan Ini

Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

Baca Juga: Sempat Berseteru Panjang dengan Maradona, Pele : Nanti Kita Bermain Bersama di Surga

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Fluktuatif Status masih Waspada, Mengeluarkan Asap Ketinggian 500 Meter

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***

SUMBER kemendikbud dan Setneg

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler