Narkoba Hingga Prostitusi Online Menghantui Sejumlah Artis dan Selebgram dalam 3 Pekan Ini

27 November 2020, 17:03 WIB
Kasus narkoba dan prostitusi online artis /Pixabay/Geralt/

MEDIA PAKUAN - Selama 3 pekan ini, publik dihebohkan oleh sejumlah artis dan selebgram yang terjerat kasus narkoba hingga prostitusi online.

Mulai dari kasus narkoba artis Vanessa Angel dan Millen Cyrus, hingga kasus prostitusi online yang diduga melibatkan dua artis berinisal ST dan MA.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM? Buruan Cek link eform.bri.co.id dan Pastikan Anda Terdaftar Penerima BPUM

Kasus prostitusi online yang melibatkan kedua artis ST (27) dan MA (26) saat ini memang masih dipertanyakan identitas sebenarnya.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dengan singkat mengatakan bahwa mereka akan segera mengungkap hari ini, 27 November 2020.

"Besok Jum'at kita rilis ya," ujar Sudjarwoko seperti yang dikutip mediapakuan.com dari PMJnews, Kamis 26 November 2020.

Sudjarwoko menyampaikan informasi mengenai dua orang artis yang saat ini masih berstatus sebagai saksi tersebut.

“Sedangkan saksi-saksinya, ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias NY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar,” tutur Sudjarwoko.

Baca Juga: 5 Tempat Lokalisasi Prostitusi Dibubarkan, Malah Makin Ramai Kasus Yang Terjerat

Ia mengungkapkan secara tidak rinci mengenai film apa yang dibintanginya atau siapa sosok kedua artis tersebut.

Dalam kasus Prostitusi tersebut, polisi menetapkan dua orang mucikari berinisal AR (26) dan CA (25) yang dinyatakan suami istri, sebagai tersangka.

Sementara artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat-obatan setelah diketahui bahwa dirinya memiliki 20 butir pil Xanax sehingga dinyatakan bersalah karena telah mengkonsumsi pil Xanax.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika,” demikian kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

Vanessa divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Inilah Jenis Rekening Bermasalah yang Gak Bakal Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Sedangkan beberapa waktu lalu pun muncul kembali kasus Narkoba oleh salah seorang Selebgram Millen Cyrus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Priok karena diduga mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler