DPRD Kota Sukabumi Wacanakan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Utang Pemkot ke Sejumlah Vendor

- 11 Juni 2024, 19:58 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Rojab Asy'ari menanggapi dugaan utang yang dimiliki Pemerintah Kota Sukabumi kepada sejumlah vendor.

Sebelumnya, puluhan warga dari sejumlah vendor dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Beaurocracy and Service Watch (IBSW) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Humas Protokoler (Humpro) Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera melunasi utang pembayaran kepada sejumlah vendor yang ditunggak sejak 2019.

DPRD Kota Sukabumi kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan, untuk mencari tahu akar permasalahan utang piutang tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan juga ini pihak pihak terkait berkaitan dengan masalah itu nanti kita akan klarifikasi dalam bentuk pemanggilan intinya kita harus tabayun duduk persoalannya seperti apa," kata Rojab, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Puluhan Warga Unjuk Rasa Minta Pemkot Sukabumi Lunasi Utang kepada Sejumlah Vendor

Berdasarkan informasi dari massa unjuk rasa, utang yang ditunggak Humpro kepada 10 vendor mencapai Rp3,6 miliar. Tapi setelah ada pembayaran kini tinggal tersisa Rp1,8 miliar. Pihaknya pun akan menelusuri hal tersebut.

"Nilai kerugian itu harus diluruskan seperti apa. Ini berkaitan dengan institusi, kita juga nanti akan minta klarifikasi inspektorat karena memang katanya inspektorat ini sudah diselesaikan bahkan sudah turun semacam sanksi baik teguran maupun administratif berarti ini kan persoalannya sudah ditangani pemerintah daerah," ujarnya.

"Itu yang harus diperjelas lagi apa yang dipinjamnya apa secara kelembagaan apa secara perorangan kalau secara kelembagaan ini kan tidak bisa dibenarkan kelembagaan itu kan Pemda. Tapi kalau secara perorangan barangkali itu harus diselesaikan juga oleh perorangan cuma ini kan ada embel-embelnya ASN kan gitu," tuturnya.

Dia pun mengusulkan untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki persoalan tersebut. Hasil penyelidikan dari hak angket, nantinya akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah