Inilah Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

26 November 2020, 18:07 WIB
Ayo Bergegas! Ida Fauziyah akan Mempercepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga /Dok.offcialgaluhid/

MEDIA PAKUAN-Para pelaku usaha mikro kecil yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM bisa mendaftar menggunakan link secara online di daerah masing masing.

Apabila di daerahnya belum terdapat pendaftaran dengan link secara online bisa langsung datang ke tempat lembaga pengusul.

Baca Juga: Cepatan!Kunjungi Segera Kantor Lembaga Pengusul Ini, Sebentar Lagi Program BLT Banpres UMKM Ditutup

Adapun untuk mengetahui link dan lembaga pengusul pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut.

  1. Kabupaten Bandung

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe18ALs5mHX-RHEafiVeZXSG8VbdUfD8lEbNkLJ0SfjPAiMXA/viewform

  1. Kabupaten Bogor

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfheTDmlt7zw50b-9vGvEDcITwJs0Q7mfCT5Zy0CJBFKxEIWA/viewform

 3.kabupaten Garut

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdljS3cB89cJ9t0jvdEqHWHp4jcHhCQgxFz3vanAArz72iotg/closedform

  1. Ciamis

https://dkukmp.ciamiskab.go.id/?page_id=1010

  1. Cianjur

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdIUYEAWPaF8zUgumTAYkn9ZxLyVzH9Yu9TifSvf4I447isig/viewform

  1. Kabupaten Brebes

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeK0d5TvA7Hurg7H2RnB_ohZ0dPTv5bbzNK6s3yThOdJvIRZA/viewform

 7.Kabupaten Banyumas (tutup 30 November)

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeK0d5TvA7Hurg7H2RnB_ohZ0dPTv5bbzNK6s3yThOdJvIRZA/viewform

  1. Kabupaten Semarang (tutup 30 November)

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScMCOw0khcBbwbEX351dCDGSKuukTC_WvgEDT7-8ba6TUqvUw/viewform

  1. Kabupaten Malang

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSde1J3YpnivZNWL0qmdKWfCAX045p_IRVMtJHDMT8N2Kt4ZGQ/viewform

  1. Kabupaten Kendal

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd_X39kdunGxaxNMoKQ47sJhocYUPtXvx6Pg0TcHqFClIQAjQ/viewform

  1. Kota Surakarta

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe34IEytooRPrOSYp8n01d6w8V0-9wXkkdCDJh0ANJqvkqI9g/viewform

  1. Kabupaten pemalang ( tutup 26 November)

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdUOuBkVlP-DwNEmM2zYhnheLnYm3GjE1Rp7bet2b3W0udNwg/viewform

  1. Aceh Timur

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeMEyNuEx1oYChVpnsKnYMAkawvspdj8QJdlwph07fAw3Dp7A/viewform

  1. Kota Klaten

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdDWHHbnG5U07V-8VcQDMcInOkMy3veh0DZ-CWtvdebZj_vpg/viewform

  1. Purbalingga

 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfVZbmhDLQjXsx1XiYy-vBILFECkxTlxkASb04OsX0zVK6akQ/viewform

 Link tersebut bisa kalian gunakan untuk mendaftar agar dapat bantuan BLT UMKMsecara online.

Baca Juga: Kenapa Gagal! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap lima Tidak Cair. Inilah Masalahnya

Rata-rata pendaftaran online tersebut ditutup pada tanggal 30 November, namun ada juga yang sebelumnya.

 Jika ada kesalahan ketika proses loading atau menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link tersebut dalam perbaikan atau bisa jadi sudah tutup karena kuota sudah penuh.

 Jika kamu masih ragu, silahkan langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLTBanpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Harap Tenang! Dapat SMS Dijamin Akan Mendapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

  1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  4. Kemudian klik Proses Inquiry
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Mengatasi Masalah Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler