Edhy Prabowo Lolos dari Maut Positif Covid 19, Eeh Kepergok Korupsi sama KPK

26 November 2020, 14:03 WIB
Edhy Prabowo Beserta Istri Saat Memperagaan baju batik motif ikan /Dok. Istagram Nita/

MEDIA PAKUAN - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dulunya sempat dikabarkan positif Covid-19, setelah menjalankan kunjungan kerja ke tiga daerah.

Baca Juga: Mengapa Terulang Lagi? di Temukan Hampir 400 Paus dan Lumba-lumba Mati Terdampar di Selandia Baru

Maka dari itu, Edhy harus dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta selama beberapa hari.

Namun setelah Edhy pulih selama beberapa minggu, ia malah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari pukul 01.23 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Pasca Maradona Meninggal, Mesi: Hari Menyedihkan Untuk Argentina

Edhy dan rekannya ditangkap setelah pulang dari Amerika Serikat, karena ia diduga sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

Setelah ditangkap, mereka langsung di rapid tes Covid-19 dan hasilnya Edhy dan istrinya Iis Rosita dinyatakan negatif dari virus Corona. Begitu juga dengan rekan-rekannya.

Baca Juga: Bikin Haru, Inilah Kata-Kata Terakhir Diego Maradona Sebelum Meninggal Dunia

Namun, mereka juga tetap harus menjalankan isolasi mandiri untuk 14 hari ke depan. Hasil tersebut diberitahukan oleh juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dkk tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya rapid test Covid-19 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid di lingkungan Rutan KPK," kata Ali, Kamis, 26 November 2020, seperti dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Mengapa harus Dendam!, Inilah Ulasan Pendendam Berakibat Merusak Jiwa

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif. Sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," tambahnya.

"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Tingkat Pengujian Covid 19 Terendah di Dunia, Mexico Terapkan Kode QR demi Memutus Rantai Penyebara

Ali juga mengatakan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari mereka yang sudah ditangkap itu.

"KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto dulunya sudah pernah memperingatkan Edhy untuk berhati-hati dalam mengekspor benih lobster.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Lakukan Hal Produktif Ini di Waktu Senggang, Jennie Sosok Inspiratif!

Hal itu dikarenakan Indonesia merupakan negara produsen lobster di Asia. Maka dari itu kita harus menjaganya, jangan sampai hanya mengekspor benihnya saja melainkan harus juga di budi dayakan.

"Jadi unsur kehati-hatian, baik dalam menjaga kelestarian lobster itu sendiri, juga mekanisme atau tata kelola harus cermat dan hati-hati," tutur Ali.

Baca Juga: Info Terbaru! Inilah Deretan Tenaga Pendidik yang Wajib Menerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.Berikut daftarnya.

1.Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Punya Kebiasaan Unik, tapi Menurut Rose itu Ekstrem!

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK)

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP

6. Amiril Mukminin (AM) Sebagai pemberi

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Baca Juga: Ingin Tahu! Daftar Kasus Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo, KPK: Dua Belum Tertangkap

Di sisi lain, enam orang tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ) ke 1 KUHP.

Sebaliknya, untuk tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sumber: pmj antara

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler