UMK Karawang Tertinggi di Jawa Barat, Sekda Jabar Setiawan: Semoga Hal Ini Bisa Diterima

- 22 November 2020, 08:40 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan penjelasan terkait UMK Jabar 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan penjelasan terkait UMK Jabar 2021. /Foto: Antata/Antara

MEDIA PAKUAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang sebagai UMK tertinggi.

Hal ini sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikeluarka oleh Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, keputusan tersebut telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Tidak Banyak Diketahui, Inilah Dokumen Penting Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Kabupaten Karawang memiliki angka UMK yang cukup tinggi sehingga Kabupaten tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Barat bahkan di nasional. Dengan jumlahnya Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54  di 2020).

Sementara itu Kota Banjar sebagai Kota yang memiliki nilai UMK terendah berjumlah Rp1.831.884,83 (Sama seperti UMK 2020).

Setiawan menjelaskan bahwa akibat dampak pandemi Covid-19 yang mendunia, membuat 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buruan Vote Aktor dan Aktris Pilihanmu untuk Menang SCTV Awards 2020, Gampang Kok begini Caranya

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu.

Setiawan menambahkan terkait empat hal penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2021.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berhasil Cegat Uji Coba Rudal Balistik, Militer AS Umumkan Pencampaiannya

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Perjuangan Suga BTS di Tengah Kesakitan yang Dideritanya Pasca Operasi Bahu

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Kemudian, ia pun menyatakan Pemda Provinsi Jawa Barat bahwa dirinya melihat dan mempelajari berbagai alasan yang diterimanya dari Kabupaten/Kota yang menyampaikan rekomendasinya.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

Baca Juga: Cetak Dua Gol Tanpa Balas, Cristiano Ronaldo 'Ngamuk' saat Lawan Cagliari vs Juventus

Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," imbuhnya.

Setiawan juga berharap agar ketetapan UMK Jabar tahun 2021 yang diputuskan oleh Keputusan Gubernur ini telah difikirkan secara matang agar dapat diterima oleh seluruh pihak yang terkait.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal! Suzuki Terpental Jauh, Morbidelli Raih Keuntungan Besar

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Baca Juga: Masih Hits, Ini 5 Fakta di Balik Pernikahan Sule & Nathalie Holscher yang Curi Perhatian

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x