Geram Tak Kunjung Pergi, Seorang Ketua RT Habisi Nyawa Calo Tanah

- 21 November 2020, 11:11 WIB
Geram tak kunjung pergi, Seorang ketua RT habisi nyawa calo tanah
Geram tak kunjung pergi, Seorang ketua RT habisi nyawa calo tanah /Pixabay/PublicDomainPictures
 
MEDIA PAKUAN - Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Siamanjuntak mengabarkan telah terjadi pembunuhan di Jalan Nilam, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu.
 
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh seorang ketua RT berinisial AS (43) yang tega menghabisi nyawa seorang calo tanah berinisial MM (55).
 
Jimmy mengatakan, peristiwa berdarah ini bermula saat korban melakukan pengukuran tanah tanpa ijin terlebih dahulu AS, Ketua RT setempat.
 
 
“Awalnya siang itu, tersangka keluar rumah untuk membagikan bansos kepada warga. Namun saat itu, tersangka mendapat telpon dari salah satu warga yang mengabarkan sedang ada pengukuran tanah,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat 20 November 2020 kemarin.
 
Setelah mendapat laporan tersebut tersangka kemudian mendatangi TKP dan melihat ada lima orang yang sedang mengukur tanah tetmasuk korban.
 
“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi,” katanya.
 
 
Namun, setelah diperingati korban dan empat temanya tidak kunjung membubarkan diri.
 
Hal tersebut membuat tersangka geram sehingga membuat kekesalan memuncak secara tak sengaja tersangka melihat golok di sebuah warung kopi.
 
Kemudian tersangka menghujamkan golok tersebut pada korban.
 
“Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya,” ucapnya.
 
 
Selanjutnya setelah peristiwa tersebut tersangka langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
 
Tersangka membawa pula barang bukti senjata tajam yang ia gunakan untuk membunuh korban.
 
Kini tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x