Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat, Begini Prosedur Berobat di Klinik Gigi Halus

- 21 November 2020, 09:41 WIB
Dokter gigi melayani pasien dengan protokol kesehatan secara ketat/ISTIMEWA
Dokter gigi melayani pasien dengan protokol kesehatan secara ketat/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Wabah Covid-19 berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan. Mulai sektor ekonomi, pariwisata dan kuliner ikut terpuruk sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan, layanan kesehatan juga ikut terdampak, seperti halnya klinik gigi atau dokter gigi praktek.

Sebagian besar masyarakat menunda untuk memeriksakan gigi ke dokter lantaran khawatir terpapar Covid-19, walaupun seharusnya segera mendapat pertolongan dari dokter gigi.

Kekhawatiran tersebut memang tidak berlebihan. Sebab saat pelayanan, jarak antara dokter dengan pasien begitu dekat. Jika tidak mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentu sangat rentan terhadap penularan Covid-19.

Baca Juga: 4 Artis Korea dengan Kisah Hidup Paling Menyedihkan yang Dibagikan Tahun 2020

Jika tidak dengan protokol kesehatan, dokter gigi pun takut melayani pasiennya.

Namun setelah dikeluarkannya aturan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengenai cara perawatan dan pengobatan gigi di masa pandemi, kondisi ini tentu bisa diatasi.

Aturan yang disarankan oleh PDGI ini diikuti oleh dokter gigi prakter, seperti halnya Klinik Gigi Halus. Klinik yang berlokasi di Jalan Nyomplong, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi ini melakukan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Berbagai inovasi telah dilakukan oleh jajaran Klinik Gigi Halus. Langkah ini untuk memberikan kenyamanan bagi pasiennya agar tidak takut memeriksakan gigi di klinik tersebut.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x