DPRD Kab Bekasi Targetkan Perda Sanksi Protokol Kesehatan Tuntas Bulan Ini

- 3 November 2020, 14:52 WIB
Ilustrasi rapat di DPRD Bekasi.
Ilustrasi rapat di DPRD Bekasi. /Tommi Andryandy/PR/

MEDIA PAKUAN-Peraturan daerah (Perda) tentang penerapan sanksi protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperkirakan terbit November ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto optimis perda tersebut bisa terealisasi sesuai rencana.

"Dalam waktu dekat ini bakal segera diterbitkan. Peraturan daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi," ucap Suryo disadur dari ANTARA.com.

Suryo mengungkapkan, pembahasan awal mengenai rencana peraturan daerah tersebut telah dilakukan, selanjutnya segera dibentuk panitia khusus untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga: BMKG Merilis Waspada Lebat Guyur Seluruh Wilayah Jawa Barat

"Kita dari Bapemperda sudah rapat. Raperda inilah yang akan kita bahas. Sambil kita tunggu naskah akademiknya baru kita sampaikan ke Badan Musyawarah. Tapi saya pastikan awal November ini kita sudah mulai bentuk pansus perda ini," ucapnya.

Menurut Suryo, perda yang mengatur sanksi protokol kesehatan perlu segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi.

Terlebih gubernur dan bupati sudah mengeluarkan peraturan, dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).

"Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka tidak bisa dengan mudah menerapkan sanksinya," tutur Suryo.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah