Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas di SPBU Berkat Rekaman CCTV

- 21 Oktober 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Dok PRFM.

Baca Juga: Guru Beras UI Usulkan Tracing dan Testing COVID-19 di Tingkat Puskesmas

“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki,”imbuh hendra.

Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian.

Baca Juga: Enam Tersangka Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap Bareskrim Polri

Selama tujuh belas hari buron, akhirnya IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung saat ingin kembali melakukan aksinya.

Hendra menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan dan pengakuan dari kedua tersangka. Ternyata IB dan AS sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan sering melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi,”jelasnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Video “Mike Tyson Salat di Kafe yang Pemiliknya Melarang Orang Muslim Masuk ke Kafenya”

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan R2 merk/type Honda Scoopy warna merah hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Honda beat warna hitam, 2 helm warna kuning dan warna hitam serta 1 bilah golok milik pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.*

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x