MEDIA PAKUAN-Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional atau mini lockdown untuk memutus penyebaran COVID-19
Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah Didominasi Perempuan
"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Dadang di Depok, Rabu.
Baca Juga: Jumlah Pasien Baru Covid-19 di Purwakarta Kembali Bertambah
PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19, berdasarkan Kota Depok kimi masuk zona merah atau risiko tinggi berdasarkan status Covid-19 per 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemkot Depok Buka Lowongan Kerja Menjadi Tenaga Surveilans COVID-19
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang.
Baca Juga: Kadin Jabar dan PWI Sumedang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19