Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 30 September 2023: Sholat Wajib 5 Waktu
Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.