Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Dibuka, Ini Lokasi dan Waktunya Jangan Sampai Terlewatkan!

- 13 September 2023, 08:06 WIB
Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota Hari ini, Rabu 13 September 2023
Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota Hari ini, Rabu 13 September 2023 /

 

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi pada hari ini Rabu 13 September 2023 kembali dibuka.

Bagi warga Kota Bekasi yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas SIM Keliling Polrestro yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi ini hanya berada di satu titik saja.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Bandung Hari Rabu 13 September 2023: Ini Titik Lokasi dan Waktu Pelayanannya

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini berlokasi di Showroom Broomhive dengan jam operasional pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Rabu 13 September 2023: RCTI, TRANS TV, TRANS7, GTV, dan TV ONE

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3.Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu, Rabu 13 September 2023: DKI Jakarta, Bandung,Semarang, dan Surabaya

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah