MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa 12 September 2023 kembali dibuka.
Bagi warga Kota Bekasi yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini berlokasi di Polsek Bantargebang dengan jam operasional pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku