Luncurkan Sicaplang, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Lebih Disiplin

- 23 Agustus 2020, 09:52 WIB
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020.
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi/

MEDIA PAKUAN-Pemprov Jawa Barat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran). Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar. “Kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum usai meluncurkan aplikasi tersebut di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020.

Dikatakan, aplikasi tersebut bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, juga pelanggaran yang tertuang dalam pergub tersebut.

Baca Juga: Sebelum Punya Anak, Calon Orang Tua Sebaiknya Simak Lima Hal Berikuti Ini

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. “Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan,” kata Wagub.

Dijelaskan, saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Final Liga Champions PSG Vs Bayern Munchen serta Prediksi Lineup

"Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda," katanya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah