Untuk jenis sanksi tersebut diserahkan kepada pemerintah tingkat kota maupun kabupaten untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayahnya.***
Untuk jenis sanksi tersebut diserahkan kepada pemerintah tingkat kota maupun kabupaten untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayahnya.***
Editor: Toni Kamajaya
Sumber: Permenpan RB