MEDIAPAKUAN-Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan patroli ke sejumlah lokasi pusat keramaian.
Sejumlah warga terjaring razia penggunaan masker langsung ditilang oleh personel Satpol PP Kabupaten Bogor. Salah satunya warga yang sedaang beraktivitas di Pasar Cibinong.
Baca Juga: Ini Penyebab Tingginya Jumlah Warga DKI Jakarta yang Tertular COVID-19
Mereka yang terbukti melanggar diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp50 ribu, jika tidak hukumannya adalah sanksi sosial seperti membersih area publik.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19.
Dalam pergub tersebut terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan itu, terkait penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Artis Terjerat Prostitusi Online Berinisial VS, Apakah Vitalia Shesya?
Adapun sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, denda hingga penutupan tempat usaha.