Rapergub Terkait Sanksi Tidak Pakai Masker Segera Diumumkan

- 27 Juli 2020, 13:20 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama isteri mencontohkan disiplin menggunakan masker di luar rumah.MEDIA PAKUAN
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama isteri mencontohkan disiplin menggunakan masker di luar rumah.MEDIA PAKUAN /Hanif/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN - Sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah segera diberlakukan.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Jabar, Daud Ahmad menuturkan, rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tersebut sudah siap.

Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rencananya akan mengumumkan rapergub terkait penetapan denda, hari ini.

Baca Juga: Waspada, Potensi Gelombang Tinggi di Selat Sunda

“Apakah akan ditandatangan atau tidak, dan hasilnya akan disampaikan langsung oleh hari ini oleh Kang Emil,” kata Daud saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 27 Juli 2020.

Ditegaskan Daud, dalam Rapergub yang baru ini tidak hanya mengatur terkait denda masker. Juga diatur terkait protokol kesehatan di banyak tempat.

"Di tempat kerja, di industri, di perkantoran, di pasar, nah itu ada protokol kesehatan dan kalau tidak diterapkan itu ada sanksi administarasinya," jelasnya.

Dungkapkan, sanksi administrasi dibagi tiga yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi ringan yakni berupa teguran.

Baca Juga: Gencar Sosialisasi Kepatuhan Berlalu Lintas, Kesadaran Masih Rendah

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x