Rapergub Terkait Sanksi Tidak Pakai Masker Segera Diumumkan

- 27 Juli 2020, 13:20 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama isteri mencontohkan disiplin menggunakan masker di luar rumah.MEDIA PAKUAN
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama isteri mencontohkan disiplin menggunakan masker di luar rumah.MEDIA PAKUAN /Hanif/MEDIA PAKUAN /

Sementara sanksi sedang berupa penjaminan KTP atau identitas diri atau nama pelanggar akan diumumkan kepada publik, dan yang berat adalah denda.

"Jadi ada tahapannya, dan rencananya ini akan ada sistem, akan ketahuan seseorang sudah berapa kali melanggar, dan dapat sanksi apa," urainya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan, jika pihaknya akan menerapkan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu mulai 27 Juli 2020 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x