Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Naikan Tarif Parkir Baru Luar Badan Jalan: Semua Kendaraan Roda 2 dan 4

- 20 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi parkiran. Pemkot Bandung akan naikan tarif parkiran
Ilustrasi parkiran. Pemkot Bandung akan naikan tarif parkiran /pixabay ilustrasi parkiran bis/user 1485437873

Di Kepwal terbaru  juga ada denda kehilangan tiket parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu guna mengurangi kehilangan tiket parkir menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan.

Secara bertahap kedua Perwal Kota Bandung  tersebut sudah mulai diberlakukan seperti di mall, rumah sakit,  dan lainnya.

Baca Juga: Ayo Kesempatan Emas, PT Indofood Sukses Makmur Buka Lowongan Kerja: Cek Syarat dan Ketentuannya

Khairur Rijal  menghimbau pada pihak pengelola parkir secara bertahap pula untuk segera melengkapi ragam fasilitas demi memberi kenyamanan para pengendara.

Himbauan agar pelaku usaha menyediakan papan informasi mengenai ketersediaan parkir, aplikasi soal ketersediaan parkir,  lampu penanda bahwa lahan parkir masih tersedia atau penuh.

Sementara menurut kabar yang dikutip laman HaiBandung, 20 Januari 2023, 13:46 WIB Pemkot Bandung tunda kenaikan tarif parkir yang berlaku mulai tiga hari ke depan.

Baca Juga: Buruan Segera Cek Penerima BPNT Januari 2023 di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Cairkan BLT Rp200.000

Baca Juga: Buruan Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Anak Sekolah, Berikut Ini Cara Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 1 Januari 2023, Cukup Masukkan Nama Anda ke Sini agar Bansos Rp3 Juta Cair

Hal ini beralasan karena kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) uang dilakukan Pemkot Bandung cukup memberatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah