Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Naikan Tarif Parkir Baru Luar Badan Jalan: Semua Kendaraan Roda 2 dan 4

- 20 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi parkiran. Pemkot Bandung akan naikan tarif parkiran
Ilustrasi parkiran. Pemkot Bandung akan naikan tarif parkiran /pixabay ilustrasi parkiran bis/user 1485437873

MEDIA PAKUAN - Pemkot Bandung bakal naikan tarif parkir baru sesuai Peraturan Wali Kota Bandung No. 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Sebelumnya, tarif parkir luar badan jalan tersebut  menggunakan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014.

Sedangkan untuk Harga Sewa Parkir tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 akan Segera Dibuka, Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp4,2 Juta

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, sudah delapan tahun tarif parkir luar badan jalan tak disesuaikan.

Pada Kepwal terbaru untuk tarif parkir motor di luar badan jalan minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk jam pertama yang sebelumnya Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya

Untuk roda empat minimal Rp 4 ribu maksimal Rp 7 ribu yang sebelumnya Rp 3 ribu per jam pertama, selanjutnya dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Bisa Cair dengan Login Situs Ini Pakai NIK dan NISN Saja, Simak Caranya di Sini

Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu tergantung dasar pola parkir jenis layanan yang diberikan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x