MEDIA PAKUAN - Pemkot Bandung bakal naikan tarif parkir baru sesuai Peraturan Wali Kota Bandung No. 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Sebelumnya, tarif parkir luar badan jalan tersebut menggunakan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014.
Sedangkan untuk Harga Sewa Parkir tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 akan Segera Dibuka, Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp4,2 Juta
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, sudah delapan tahun tarif parkir luar badan jalan tak disesuaikan.
Pada Kepwal terbaru untuk tarif parkir motor di luar badan jalan minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk jam pertama yang sebelumnya Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya
Untuk roda empat minimal Rp 4 ribu maksimal Rp 7 ribu yang sebelumnya Rp 3 ribu per jam pertama, selanjutnya dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.
Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu tergantung dasar pola parkir jenis layanan yang diberikan.