MEDIA PAKUAN - layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kota Bekasi pada hari 17 Agustus 2022 beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan selesai.
Bagi anda warga Bekasi yang ingin perpanjangan SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling Bekasi untuk hari ini berada di Metropolitan Mall Bekasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J, Desak Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
Baca Juga: India Kena Banned FIFA, PSM Makassar Diuntungkan Jika Menang Lawan Kuala Lumpur City
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli