Para pelajar diamankan dan dibawa ke Mapolres Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelajar yang membawa sajam tersebut bisa dikenakan hukum sesuai dengan UUD RI Nomor 12 Tahun 1951.
Hengki mengatakan bahwa para pelajar tersebut harus diberi sanksi hukum walau mereka masih dibawah umur.***