Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 20 Juni 2021, Berikut Syarat dan Lokasinya

- 20 Juni 2021, 06:49 WIB
ilustrasi/Layanan SIM Keliling akan kembali membuka layanannya
ilustrasi/Layanan SIM Keliling akan kembali membuka layanannya /Twitter/ @TMCPoldaMetro



MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya tengah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta hari ini 20 Juni 2021.

Di Tengah pandemi covid-19 ini warga ibukota Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.

layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk ibukota Jakarta hari ini berada di dua lokasi.

Adapun dua Lokasi SIM Keliling ibukota Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tersedia Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 16 Juni 2021, Ini Syarat dan Lokasinya

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Ketahui Penerima BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Jaktim : Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakbar : Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar

Sedangkan Untuk jam operasional SIM keliling ibukota Jakarta dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP  yang masih berlaku

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 20 Juni 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Baca Juga: Begal di Saolin Cikidang Sukabumi Lukai Dua Wanita, Warga: Korban Luka Akibat Senjata Api

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x