GUGATAN! Ridwan Kamil Akan Melantik Empat dari Enam Kepala dan Wakil Daerah di Jawa Barat, Simak Mana saja

- 25 Februari 2021, 11:06 WIB
Pasangan Marwan-Iyos Somantri  akan dilantik Jumat 26 Februari  oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Arcamanik Bandung. Pasangan ini memenangkan perhelatan Pilkada di Kabupaten Sukabumi  lalu.
Pasangan Marwan-Iyos Somantri akan dilantik Jumat 26 Februari oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Arcamanik Bandung. Pasangan ini memenangkan perhelatan Pilkada di Kabupaten Sukabumi lalu. /Ahmad R/

Penyebabnya masih ada Gugatan hasil pilkada yang berproses di Mahkamah konstitusi, yaitu dari Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.

"Sesuai masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, pelantikan pasangan terpilih Pilkada Kabupaten Sukabumi 17 Februari 2021 lalu," jelasnya

Sementara itu, melansir dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul: Ridwan Kamil Lantik Sejumlah Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Pekan Ini, Termasuk Bupati Karawang. 

Baca Juga: Mendikbud Fokus Gelar Seleksi PPPK 2021: Kami Bantu Para Guru Honorer serta Lulusan PPG

Pelantikan ini di laksanakan di Gedung Arcamanik Bandung tepat pada pukul 14.00 WIB, sebelumnya prosesi pelantikaan ini akan dilaksanakan secara virtual. Namun, diubah langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pelantikan akan dilakukan serentak bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih lainnya yakni Bupati/Wakil Bupati Sukabumi, Indramayu, Pangandaran, serta Wali Kota/Wakil Wali Depok.

Sementara pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya  dan Kabupaten Bandung masih menunggu keputusan MA.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Buka 1,3 Juta Lowongan ASN, Berikut Persyaratan Lengkapnya Disini

“Perubahan lokasi pelantikan ini berdasarkan hasil rapat melalui video conference dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada Rabu tanggal 24 Februari 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Kamis 25 Februari 2021.

Dijelaskan, pengalihan lokasi pelantikan mengacu pada Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi.

Kendati pelantikan dilakukan secara langsung, undangan yang diizinkan masuk ke lokasi pelantikan hanya empat orang, termasuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah