3. Bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Deretan Idola KPop Rela Lepaskan Kartu Hijau AS Demi Bisa Gabung dengan Militer Korea
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polresta Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berakunya habis.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Istiqamah di Level III, Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar 17 Kali, Harap Siaga!
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bandung memanfaatkan peluang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***
Sumber NMTC POLRI