Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Hingga 8 Desember 2020

- 25 November 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/

Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Segera Tiba di Indonesia

Bima Arya juga menyatakan, Pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.

Penerapan PSBMK sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner buka sampai pukul 21:00 WIB.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x