Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Segera Tiba di Indonesia
Bima Arya juga menyatakan, Pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.
Penerapan PSBMK sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner buka sampai pukul 21:00 WIB.***