Mengenai Kenaikan Cukai Rokok, Begini Kata Menkeu

- 15 Agustus 2020, 09:52 WIB
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia: Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp47 miliar, bahkan dia juga mempunyai rumah di Amerika Serikat.
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia: Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp47 miliar, bahkan dia juga mempunyai rumah di Amerika Serikat. /Instagram.com/smindrawati

MEDIA PAKUAN-Wacana kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 sebagai upaya mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok di dalam negeri terus bergulir. Namun belum ada kepastian dari pemerintah tentang hal ini. 

Dikutip dari Wartaekonomi.com judul "Harga Rokok Naik Tahun Depan? Ini Jawaban Sri Mulyani"Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok belum menjadi fokus pembasan utama pemerintah. Pasalnya, masih memfokuskan untuk pemulihan ekonomi di tahun 2021 dampak pandemi virus Covid-19."Untuk cukai saya tidak tahu. Kalau ada pertanyaan spesifik kapan rate naik dan lain-lain saya tidak akan jawab sekarang karena fokus kita kepada keseluruhan APBN, jadi saya tidak akan masuk ke dalam satu hal yang sangat spesifik," kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kementerian Keuangan, Sabtu 15 Agustus 2020.

Menkeu mengakui, penerimaan cukai pada tahun ini hanya tumbuh 36,5 persen, lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berpengaruh besar dalam penerimaan cukai, adalah cukai rokok."Itupun biasanya akan kami sampaikan pada 2021 atau pada saat kita membahas dengan DPR," katanya.

Baca Juga: Sukses di Dunia Musik dan Sinetron, Ini Segudang Prestasi Agnes Mo

Sebagai informasi, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggara 2020. Rinciannya, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x