CS Anggota Satpol PP Garut, Pembuat Video Dukungan Terhadap Cawapres Diskorsing 1 dan 3 Bulan

3 Januari 2024, 14:15 WIB
Tangkapan Layar Video Satpol PP Garut Dukung Gibran /

MEDIA PAKUAN - Hasil pemeriksaan oknum anggota satpol PP Kabupaten Garut terkait kasus dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) oleh individu beratribut Satpol PP.

Mendapat tanggapan serius dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko.

Usep Basuki Eko mengatakan dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP , Kecamatan Tarogong Kidul, mengumumkan hasil sidang etik yang berujung skorsing.

Terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman skorsing selama 3 bulan, sementara terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan.

Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Cianjur Tertibkan Reklame Iklan Miras, Sempat Viral Picu Warga Cipanas Geram

Eko menambahkan bahwa mereka akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut dan apabila terjadi pelanggaran serupa, kontrak mereka akan diputus.

Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya.

Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya.

Eko menggarisbawahi bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut.

“Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti,” ucapnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Garut.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler