Mengejutkan! Bukti Baru Terkait Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Kembali Ditemukan KPK

9 April 2021, 15:22 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara /Dicky Mawardi/Galajabar/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan barang bukti baru terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

“Telah ditemukan dan diamankan beberapa barang bukti, diantaranya sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJNews, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Iba pada Dubes Myanmar yang Dikudeta, Inggris Akhirnya Ikut Turun Tangan Pasca Melihat Aksi Gigih

Penemuan barang bukti baru tersebut akan dianalisa dan divalidasi oleh pihak KPK, yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Barang bukti akan digunakan sebagai barang bukti terkait berkas penyidikan yang dimaksud,” ujar Ali.

Dalam kesempatan itu Ali juga menjelaskan bahwa pihak PKP telah melakukan penggeledahan kepada 5 lokasi sebagai barang bukti baru.

Salah satunya kediaman yang digeledah pada Kamis, 8 April 2021 kemarin adalah rumah pemilik CV Sentral Sayudan Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Totoh Gunawan.

Baca Juga: 3 Presiden Gagal, Isran Noor Sebut Jokowi Masuk Surga Wujudkan Pemindahan Ibu Kota Negara

Sementara itu, empat lokasi lainnya merupakan kediaman dari beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung,” kata Ali kembali.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.

Baca Juga: Persib Bandung Bertolak ke Sleman, Pelatih Robert Rene Bawa 20 Pemain Andalan, Siapa Saja?

Setelah pihak KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti awal yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Aa Umbara ke tahap penyidik.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka lain, yaitu Andri Wibawa sebagai swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler