Fakta yang Menjerat Presiden Suria Assad Bashar: Penggunaan Senjata Kimia dengan Brutal

- 29 Juni 2024, 10:15 WIB
Fakta yang Menjerat Presiden Suria Assad Bashar: Penggunaan Senjata Kimia dengan Brutal
Fakta yang Menjerat Presiden Suria Assad Bashar: Penggunaan Senjata Kimia dengan Brutal /Tholme/

Selain itu, Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mendefinisikan penggunaan bahan kimia tertentu, seperti gas yang menyebabkan sesak napas dan gas beracun, sebagai kejahatan perang ( Pasal 8 (2) (b) (xviii dan xviii) dan 8 (2 ) (e) (xiii dan xiv)) ).

Baca Juga: Israel Siaga Tinggi Menyusul Tewasnya Jenderal Iran Seyyed Razi Mousavi di Suriah

Namun, Suriah bukan anggota ICC, dan segala upaya untuk memulai penyelidikan melalui rujukan Dewan Keamanan PBB telah diblokir melalui veto oleh Rusia dan Tiongkok.

Akibatnya, negara-negara yang peduli, para korban, dan LSM semakin fokus pada upaya mencari keadilan melalui sistem hukum nasional.

Upaya ini didukung oleh pembentukan Mekanisme Internasional, Imparsial dan Independen di Suriah yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB , yang membantu dalam melakukan penuntutan nasional dengan memberikan bukti yang dikumpulkan secara internasional.

Mekanisme ini, antara lain, juga ditugaskan untuk bekerja sama dengan penyelidik OPCW untuk menyiapkan bukti penggunaan senjata kimia untuk penuntutan nasional. ***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah