Inggris Berlakukan Denda Rp191 Juta kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

- 20 September 2020, 18:56 WIB
Protokol Kesehatan Covid 19
Protokol Kesehatan Covid 19 /pikiran-rakyat/

MEDIA PAKUAN-Inggris berlakukan denda sebesar 10 ribu Poundsterling atau sekitar Rp191 juta kepada warganya jika tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di inggris.

Angka denda di Inggris beda jauh dengan di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta misalnya, memberlakukan denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 Juta bagi pelanggar individu yang tidak memakai masker.

Namun, sayangnya di Indonesia meskipun sanksi denda untuk masyarakat diperberat jika langgar protokol kesehatan, tapi masih banyak yang tidak mengindahkan.   

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sementara denda untuk pemilik usaha di Jakarta akan ditutup selama 3 hari hingga denda antara Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Dilansir dari Pikiran Rakyat.com berita berjudul "Beda Jauh dengan Indonesia, Denda Pelanggar Protokol Covid-19 di Inggris Capai Rp191 Juta"  

Pemberlakukan denda di Inggris dilakukan setelah penasihat ilmiah Perdana Menteri Boris Johnson memberikan peringatan kegagalan publik untuk mengikuti aturan penguncian bisa memungkinkan pandemi lepas kendali lagi

Polisi Inggris akan diperintahkan untuk berpatroli di daerah dengan infeksi tertinggi dan memeriksa orang-orang yang diperintahkan untuk mengisolasi mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta tetangga juga diminta untuk melaporkan kecurigaan mereka.

PM Boris Johnson kini sedang mempertimbangkan proposal untuk menghentikan gelombang kedua virus corona.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x