Dalam postingan lainnya ia mengungkapkan jika organisasi pemukim Israel telah menyelenggarakan konferensi yang membahas pembangunan pemukiman Yahudi di Gaza.
Undang-undang Perancis menetapkan bahwa pemegang kewarganegaraan Perancis tidak boleh bekerja untuk tentara negara asing dan beresiko dicabut kewarganegaraannya.***