Rencana Penjualan Anak Perusahaan Pertamina, Ini Kata Para Pakar

- 17 Agustus 2020, 10:59 WIB
logo Pertamina.*
logo Pertamina.* /

MEDIA PAKUAN-Pertamina berencana menjual sejumlah anak perusahaan (subholding) strategis. Namun kebijakan ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Dikutip dari Wartaeknomi.co.id judul “Serikat Pekerja dan Pengamat Tanggapi Rencana IPO Anak Pertamina”, pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan ada kesalahan konstruksi berpikir dalam rencana penjualan anak perusahaan strategis Pertamina, yaitu menggeser hajat hidup orang banyak (public goods) menjadi barang komersial (comercial goods). Hal itu sama persis terjadi di Perusahaan Listrik Negara.

Langkah pemerintah beberapa tahun lalu melakukan struktur bisnis utama PLN dengan dipecah-pecah (unbundling) dan kemudian dijual ke swasta tidak perlu terulang. Hal itu menimbulkan kerugiaan cukup besar di tubuh PLN, yang salah satunya karena harus membeli listrik dari swasta dengan harga mahal.“Investor hanya mau membeli dan menikmati “daging” PLN. Sedangkan kerugian PLN dibebankan ke masyarakat” kata Ichsanuddin dalam Seminar Virtual dengan Tema “IPO Subholding Pertamina Dalam Perspektif Kedaulatan Energi” yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Nusantara.  

Baca Juga: Lagi, Tekanan Amerika Serikat Terhadap China

Ichsanuddin menambahkan, dia dan para pembicara serta Serikat Pekerja Pertamina siap untuk diskusi terbuka dengan Direksi dan Komisaris Pertamina, termasuk dengan Menteri BUMN Erick Thohir. “Diskusi terbuka itu ditujukan untuk mengkaji secara dalam apakah rencana IPO Subholding Pertamina adalah rencana yang tepat atau keliru,” kata dia.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan, selama ini ada dua alasan utama IPO Subholding yang dikemukakan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina, yaitu transparansi dan pendanaan.

Namun, untuk mencapai kedua hal itu tidak harus melalui penjualan saham anak perusahaan strategis Pertamina yang melanggar UUD 1945 dan UU BUMN. “Untuk transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporat governance) yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki mental pemerintah dan pejabat atau pekerja BUMN,” kata Marwan.

Baca Juga: Kata Pakar, Pemerintah Harus Segera Perbaiki Penerapan Protokol Kesehatan

Jika dipandang masih belum cukup, maka Pertamina dapat menjadi non listed public company atau perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia namun sahamnya tidak diperjualbelikan.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah