Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun dan Dihukum Cambuk, Terbuktik Perkosa TKW Indonesia

- 28 Juli 2022, 08:38 WIB
Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun dan Dihukum Cambuk, Terbuktik Perkosa TKW Indonesia
Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun dan Dihukum Cambuk, Terbuktik Perkosa TKW Indonesia /Ilustrasi/Pixabay

Dalam kasus ini, Yong didakwa melanggar pasal 376 (1) kitab hukum Malaysia.

Hukuman dijatukan pada Yong lebih rendah dari ancaman pasal itu, yakni penjara maksimum selama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah