Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun dan Dihukum Cambuk, Terbuktik Perkosa TKW Indonesia

- 28 Juli 2022, 08:38 WIB
Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun dan Dihukum Cambuk, Terbuktik Perkosa TKW Indonesia
Politikus Malaysia Divonis 13 Tahun dan Dihukum Cambuk, Terbuktik Perkosa TKW Indonesia /Ilustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Paul Yong Choo Kiong merupakan mantan anggota legislatif dari Negara Bagian Perak, Malaysia, dihukum 13 tahun dan dihukum cambuk.

Paul Yong terbukti memperkosa asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun di sebuah kamarnya di taman Meru Desa, Malaysia.

Asisten rumah tangga Paul Yong merupakan migran asal Indonesia, ia diperkosa pada 7 Juli 2019 sekitar pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Baca Juga: Dihujat Netizen Akibat Tuduh Ridwan Kamil Ngemis Dana Pembangunan Al Mumtadz, Akun IG Rudi S Kamri Hilang

Hakim Abdul Wahab Mohamed menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Hakim Abdul mengatakan pembelaan Paul gagal menuduh dan menuduhan.

"Sebagai majikan, Anda (Paul) harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai dengan napsu Anda," ucap Hakim Abdul pada Rabu,27 Juli 2022.

Baca Juga: Tertarik Jadi Polisi? Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Terbaru Dibuka! Berikut Info Lengkapnya

"Ini adalah kasus seperti bunyi pepatah 'tolong pagar, pagar makan seseorang yang akhirnya kita'," katanya menambahkan, seperti dikutip The Star

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x