Republik Rakyat Donetsk Putuskan Hukuman Mati: 2 Orang Warga Inggris dan Seorang Warga Maroko

- 9 Juni 2022, 21:35 WIB
Pasukan Republik Rakyat Donetsk menghukum pasukan asing
Pasukan Republik Rakyat Donetsk menghukum pasukan asing /Pixabay/ Military_Material
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) memutuskan hukuman terhadap  warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner,  warga negara Maroko Saadun Ibrahim.
 
Ketiganya dinyatakan bersalah atas pasal tentara bayaran dan upaya untuk merebut kekuasaan dengan paksa di DPR
 
 
Berdasarkan undang-undang DPR, perebutan kekuasaan secara paksa diancam hukuman tahanan selama 12-20 tahun.
 
 
Namun bisa ditingkatkan menjadi hukuman mati karena keadaan yang memberatkan atau dalam masa perang. 

Mereka mengaku bersalah karena bergabung dengan organisasi teroris dan berusaha untuk secara paksa menggulingkan pemerintah di Donetsk, tetapi membantah menjadi tentara bayaran yang disewa oleh Ukraina.
 
Ketiga warga asing ditangkap saat melarikan diri dari wilayah Donbass menuju Mariupol, kota pelabuhan yang diklaim DPR sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya. 
 
 
Inggris menuntut warganya agar diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa.
 
Namun Pemerintah Republik Rakyat Donetsk menyatakan bahwa mereka menganggap kedua orang itu sebagai tentara bayaran
 
 
Mereka yang tidak akan mendapatkan hak istimewa yang sama dengan kombatan biasa, karena mereka bukan bagian dari tentara reguler.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.rt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x