Hukuman Kolektif Kejahatan Kemanusiaan di India dan Palestina di Sponsori Barat

- 25 April 2022, 12:34 WIB
Pengunjuk rasa Palestina lari mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan keamanan Israel di tengah bentrokan di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem Timur, Palestina.
Pengunjuk rasa Palestina lari mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan keamanan Israel di tengah bentrokan di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem Timur, Palestina. /AFP/
MEDIA PAKUAN - Eropa dan Amerika memberikan sanksi terhadap Rusia karena dianggap melakukan kejahatan hukuman kolektif .

Ini adalah hal serupa yang terjadi di Palestina, di mana istilah itu sengaja dihindari untuk digunakan melawan Israel.

Hukuman kolektif, yaitu ketika individu-individu yang menjadi bagian dari suatu kelompok bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kelompok yang lain, walaupun individu-individu tersebut sama sekali tidak terlibat.
 
Baca Juga: Penduduk Mariupol Sebut Batalyon Azov Makhluk Bajingan: Jurnalis Inggris Temukan Fakta

Bagi Barat perang di Ukraina tidak hanya membawa bencana dalam hal penderitaan manusia, tetapi juga mengungkap teka-teki yang saling bertentangan sehubungan dengan kebijakan yang didukung standar ganda.

Hukuman kolektif dilarang karena kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional. Sebagian negara Eropa yaitu Inggris dan Prancis adalah penandatangan konvensi hukum yang mencela praktiknya.

Namun mereka tetap diam dalam kasus di Palestina, contoh kekerasan tidak manusiawi oleh Israel terhadap jamaah Palestina selama Ramadhan Di Al Aqsa di Yerusalem.

Wartawan yang tidak luput dari tindakan Israel, melaporkan bahwa hukuman kolektif terhadap jamaah Palestina termasuk tua dan muda, pria dan wanita, telah menjadi rutinitas di bawah pendudukan militer Israel.

Kejahatan meluas ke semua wilayah di mana penduduk asli kehilangan kewarganegaraan di tanah mereka sendiri sejak dijajah tujuh dekade lalu.
 
Baca Juga: Demi Ekonomi Keluarga, TKW Indonesia Ini sampai Rela Tidak Menikah Karena Kerja di Arab Saudi

Menurut jurnalis senior Iqbal Jassat, hukuman kolektif dimata Israel adalah rasisme sederhana, dimana setiap orang Palestina adalah tersangka tetap, teroris yang menunggu untuk menyerang.

Zionis memandang ketika satu orang Palestina melewati batas, setiap orang harus membayar harganya.

Di Libya, Irak, Afghanistan dan Yaman dilaporkan  bahwa AS dan NATO sepenuhnya berinvestasi dalam hukuman kolektif untuk menegakkan kehendak mereka kepada negara lainnya.

Barat juga bersalah dalam teror rasisme yang dilakukan di India oleh rezim Modi terhadap Muslim.

Kesamaan di India dengan Israel dalam kekejaman hukuman kolektif adalah hal fakta yang di dinilai banyak orang.
 
Baca Juga: Seorang Penyanyi Dangdut Dapat Azab di Tanah Suci Madinah Arab Saudi Ketika Tengah Umroh, Apa Dosanya?

Sebuah organisasi Muslim terkemuka telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, dalam kasus di mana Partai Bharatiya Janata (BJP) sayap kanan Modi yang dituduh berpartisipasi dalam insiden kekerasan menghancurkan rumah-rumah Muslim di negara-negara bagian.

Jamiat Ulama-e-Hind dalam sebuah pernyataan mengatakan melawan politik berbahaya yang menghancurkan minoritas, terutama Muslim.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah di negara bagian Madhya Pradesh dan Gujarat, dimana puluhan rumah dan toko milik Muslim dihancurkan.

Kekerasan pecah di beberapa negara bagian India baru-baru ini selama festival suci Hindu.
 
Baca Juga: Gencatan Senjata Warga Yaman Suka Cita Menyambut Idul Fitri, Erin Hutchison: Akan Lebih Parah Jika Kembali

Sebuah kelompok hak asasi internasional menyebut pembongkaran yang tidak sah atas properti yang dimiliki oleh Muslim di India sama dengan hukuman kolektif.

Amnesty International pada Kamis menuntut penyelidikan menyeluruh, tidak memihak dan transparan terhadap laporan pembongkaran toko dan rumah di beberapa kota di India minggu ini.

Amnesty International. menyatakan di negara bagian Madhya Pradesh tengah, Khargone “slogan-slogan provokatif diduga dikibarkan di dekat sebuah masjid selama perayaan Ram Navami, yang menyebabkan kerusuhan, pelemparan batu dan kekerasan.”

Ketua dewan Amnesty International India,  Aakar Patel mengatakan “Mayoritas properti yang dihancurkan adalah milik Muslim. Penghancuran rumah keluarga tersangka seperti itu juga bisa menjadi hukuman kolektif, yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional,” katanya.

Menurut Konvensi Jenewa 1949, hukuman kolektif adalah kejahatan perang dan Pasal 33 Konvensi Jenewa, telah menyebutkan secara jelas. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Mediareview.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah