Kementerian dalam negeri telah memperingatkan bahwa hukuman penjara maksimum 15 tahun akan dijatuhkan pada siapa pun yang ketahuan memfasilitasi seseorang memasuki kerajaan, melanggar peraturan keamanan perbatasan, atau tempat berlindung.
Hukumannya termasuk denda hingga 1 juta Riyal Saudi, dan penyitaan alat transportasi, tempat tinggal yang digunakan untuk berlindung, di samping publikasi nama mereka di media lokal.***