Markas Divisi Infanteri Malaysia Ketiga mengatakan imigran ilegal dari Indonesia itu ditemukan saat sedang menuju pantai di Kampung Masjid, Teluk Ramunia sekitar pukul 2.40 pagi pada hari Senin 17 januari 2022.
Dilansir dari The Star, “Sebuah tim dari Pasukan Reaksi Cepat kami dikirim ke daerah itu dan berhasil menangkap enam dari mereka sekitar pukul 3.10 pagi, sementara dua lainnya ditangkap empat jam kemudian,” katanya.
Baca Juga: Gemas! Handphone Fuji Direbut, Gala Sky dan Thariq Halilintar Obrolkan Hal ini saat Video Call
Dalam sebuah pernyataannya Angkatan Darat mengatakan para tersangka terdiri dari lima pria dan tiga wanita berusia 30 hingga 49 tahun.
Mereka membawa perangkat seluler senilai sekitar RM 4.800 atau Rp 16, 5 juta, perhiasan, jam tangan, dan mata uang Indonesia.
Setelah dilakukan tes, delapan orang tersebut dinyatakan negatif Covid-19 di Puskesmas Sungai Rengit sebelum dikirim ke Kompleks Departemen Imigrasi di Setia Tropika, Johor Baru.***