Diduga Imigran Gelap, 18 WNA Diamankan Petugas Imigrasi di Apartemen Jakarta: Status Kewarganegaraan

- 29 Januari 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi imigran, 18 imigran gelap diamankan petugas kantor imigrasi di Jakarta
Ilustrasi imigran, 18 imigran gelap diamankan petugas kantor imigrasi di Jakarta /Heblo/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Sekitar 18 warga negara asing (WNA) terciduk oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, 18 WNA terciduk di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Rabu 28 Januari 2022.
 
 
"Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," ujar Sandi, Jumat 29 Januari 2022.
 
melanjutkan, 18 WNA terdiri dari 5 warga Nigeria, 1 warga Pantai Gading, dan 1 warga Senegal. 
 
 
 
Sedangkan 11  WNA lainnya  belum diketahui status kewarganegaraan, lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.
 
Untuk saat ini, 18 WNA tersebut, sudah diamankan pihak imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," tandasnya. ***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x