Trend Undang-undang Baru, Mempermudah Wanita Arab Saudi Menikah

- 9 Maret 2022, 12:45 WIB
Trend Undang-undang Baru, Mempermudah Wanita Arab Saudi Menikah
Trend Undang-undang Baru, Mempermudah Wanita Arab Saudi Menikah /Instagram.com/@special_royals

MEDIA PAKUAN - Era kepemimpinan Putra mahkota Mohammed bin Salman, Pemerintah Arab Saudi membuat Undang-undang baru yang baru akan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.

Arab Saudi telah merevisi undang-undang terkait status pribadi saat dan usai pernikahan berlangsung.

Termasuk dalam upaya mendaftarkan pernikahan maupun mengajukan perceraian.

Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman telah mencatat sebuah rancangan penting untuk status pribadi seseorang setelah pernikahan dengan hukum syariat Islam.

Baca Juga: Enaknya Dinikahi Anak Sultan di Arab Saudi! TKW Indonesia Ini Dapat Warisan yang Melimpah, Apa Sajakah Itu?

Salman juga telah mempertimbangkan perubahan tren hukum terbaru serta sebuah praktik soal peradilan modern di Arab Saudi.

Hal tersebut dilakukan untuk lebih melestarikan dan menstabilkan masyarakat Arab yang sudah berkeluarga.

Peraturan ini dapat mengontrol serta membatasi aturan yang telah ditetapkan oleh hukum peradilan bagi uang sudah berstatus keluarga maupun anak-anak.

Mohammed bin Salman juga menekankan bahwa pengenalan undang-undang status pribadi mencerminkan komitmen kepemimpinan untuk reformasi.

Hal yang paling utama dalam peraturan undang-undang ini ialah lompatan kualitatif dalam upaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), menjaga stabilitas keluarga dan memberdayakan perempuan.

Baca Juga: Ayu Aulia Gunakan Backsong Milik Syahrini di Fotonya, Kuat Dugaan Sindir Zikri Daulay

Undang-undang mengenai peraturan terbaru juga bersifat komprehensif, dimana sifat ini mencakup berbagai hal dengan luas dan dilihat dari segala sisi serta dapat menangani semua masalah yang dialami keluarga dan wanita.

Selain itu, peraturan perundang-undangan ini akan diterbitkan secara resmi setelah 90 hari pihak negara telah mencantumkannya dalam buku Lembaran Negara.

Sang Putra Mahkota juga turut mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menjaga dua Masjid suci di Kota Makkah dan Madinah karena telah melakukan peningkatan kerja yang begitu efisiensi belakangan ini.

Pengacara Arab Saudi, Al-Mihmadi, menyebutkan bahwa wali yang sah tidak memiliki hak untuk mencegah seorang wanita menikahi seseorang yang setara dengannya.

Baca Juga: Presiden Zelensky Sebut Turki Bisa Jamin Keamanan untuk Ukraina

Jadi, jika salah satu dari pasangan tidak memenuhi syarat yang telah mereka sepakati, mereka dapat meminta pembatalan kontrak pernikahan, dan itu tanpa kompensasi untuk suami, dan dengan kompensasi tidak melebihi mahar untuk istri.

"Mahar adalah milik istri dan dia tidak berkewajiban untuk membuangnya kepada siapa pun," katanya sang pengacara.

"Apa yang ditawarkan oleh pelamar selama masa pendekatan dianggap sebagai hadiah. Kecuali dia menyatakan bahwa itu adalah bagian dari mahar," tambahnya.

Jika sang laki-laki pelamar menarik diri dari pernikahan, dia akan mendapatkan kembali mahar yang dia bayarkan.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky: Kami akan Berjuang sampai Akhir

"Kualifikasi seorang pria dianggap hanya kompetensi agama," kata Al-Mihmadi.

“Itu mengikuti perkembangan terbaru dan perubahan dalam kenyataan, dan hubungan perkawinan,” dikutip Media Pakuan dari Arab News.

Ini mengatur tunjangan dan hak asuh, yang secara eksplisit menyatakan bahwa hak asuh adalah untuk ibu pada dasarnya, dan ini tidak disebutkan dalam sistem sebelumnya.

"Ini menunjukkan kepada kita kelengkapan sistem status pribadi untuk semua aspek pernikahan dan perselisihannya dengan apa yang dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadits otentik Nabi, dan itu mengakhiri penderitaan banyak pengacara di masa lalu karena perselisihan dalam putusan antara departemen pengadilan pribadi," pungkasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah