Kecemasan Para Ibu Hamil Lakukan Vaksin di Korea Selatan, EMA: Komplikasi Ibu Hamil dan Janin

- 20 Januari 2022, 15:21 WIB
Kecemasan Para Ibu Hamil  Lakukan Vaksin di Korea Selatan, EMA: Komplikasi Ibu Hamil dan Janin
Kecemasan Para Ibu Hamil Lakukan Vaksin di Korea Selatan, EMA: Komplikasi Ibu Hamil dan Janin /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Dilema terjasi pada para ibu hamil di Korea Selatan merasa Khawatir akan bahaya covid 19 yang mengintai mereka.

Namun, untuk melakukan vaksinasi ternyata harus mendapatkan surat izin vaksin dari pemerintah.

Markas Pusat Pengendalian Penyakit mengatakan bahwa wanita hamil tidak diakui sebagai pengecualian untuk melakukan vaksinasi, Rabu.

Karena wanita hamil memiliki resiko yang sangat tinggi untuk terkena COVID-19, oleh karena itu pemerintah menyarankan untuk melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Meski Sudah Kaya Wanita ini Masih Mau Bekerja dengan Orang Arab, Inikah Hal Besar yang Diinginkannya?

Menurut tinjauan European Medicines Agency (EMA) terhadap beberapa penelitian, vaksin yang berbasis teknologi messenger RNA (mRNA) seperti Pfizer dan Moderna tidak menyebabkan komplikasi pada ibu hamil dan janin.

"Manfaat vaksinasi mRNA COVID-19 selama kehamilan lebih besar daripada kemungkinan risiko bagi ibu hamil dan janin," kata badan tersebut.

Tetapi wanita hamil di Korea masih mengungkapkan kecemasan atas vaksinasi, dan mereka mengatakan mereka tidak sepenuhnya yakin tentang kurangnya efek samping.

Baca Juga: Frans Faisal Mulai Bergaya depan Kamera, Netizen : Tumben gak Kaku-kaku Amat

Wanita hamil berusia 38 tahun, yang sedang hamil 12 minggu, juga mengatakan, "Saya adalah ibu usia kehamilan lanjut, jadi saya tidak dapat memutuskan dengan mudah apakah saya harus menerima vaksin COVID-19."

"Saya pergi ke puskesmas untuk mendaftar sebagai orang yang dibebaskan dari sistem izin vaksin, tetapi pegawai pusat itu mengatakan kepada saya bahwa saya tidak memenuhi syarat," Ucapnya.

Menurut pedoman dari pemerintah, ketika seseorang tidak dapat melakukan vaksinasi karena alasan medis, mereka dapat memperoleh konfirmasi pengecualian izin vaksin di puskesmas dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Kantor Bupati Buru Selatan di Geledah KPK, Amankan Dokumen Proyek Infrastruktur

Tetapi otoritas kesehatan meminta para wanita hamil untuk melakukan vaksinasi demi keselamatan mereka dan bayi yang dalam kandungan.

Para ahli mengatakan bahwa wanita sebelum minggu ke-12 kehamilan harus dimasukkan dalam kategori yang memenuhi syarat untuk pengecualian izin vaksin.

"Calon ibu yang menerima vaksin COVID-19 berisiko untuk diri mereka sendiri dan anak mereka (yang belum lahir), jadi mereka harus diizinkan untuk memilih apakah akan menerima vaksin tanpa tekanan," kata Chung Ki-suk, profesor Rumah Sakit Hati Kudus Universitas Hallym.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x